KABARSINJAI.COM, – Pernah terlibat kasus pidana, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai Demokrat Kabupaten Sinjai di coret dari daftar calon sementara (DCS)
Komisioner KPU Sinjai yang ditemui di Aula penginputan data, Muhammad Naim, membenarkan ada satu bacaleg dari partai Demokrat yang di coret dari daftar Bacaleg karena pernah menjadi terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga :
– Di Buka Resmi Sekda Sinjai, 14 Tim Berlaga Perebutkan Piala Bergilir IKMS Cup II
– Sekda Harap Stand Pameran Sinjai di Sulsel Expo 2018 Dipoles
“Dari hasil verifikasi KPU, dipastikan 1 Bacaleg yang pernah berperkara dengan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu yang menjadi dasar sehingga dicoret dari DCS,” pungkas Naim kepada awak media, Selasa (31/7/2018).
Bahkan KPU, kata Naim saat ini telah menyampaikan surat penggantian Bacaleg dari partai Demokrat.
Di temui tim penjaringan Bacaleg partai Demokrat Sinjai, Edi Junaedi, membenarkan jika Bacaleg dari dapil II Sinjai Timur – Tellulimpoe bernama Habrin dicoret dan telah digantikan oleh Abdul Azis.
Baca Juga :
– Bupati Minta Jajaran Pemkab Sinjai dan Masyarakat Dukung Penuh Janwar KDI
– 10 Besar Calon Anggota KPU Sinjai, Ini Daftarnya
Menurutnya, pencoretan ini dilakukan karena berdasarkan surat rekomendasi yang diterima partai berlambang Merci ini dari KPU Sinjai.
“Kami tidak bisa mempertahankan karena itu aturan yang tidak bisa dilanggar, apalagi Bacaleg ini memang terbukti bahwa pernah melakukan pencabulan anak dibawa umur, setelah kami menerima surat dari KPU tanggal 30/07/2018 maka saya langsung memanggil Hamrin sebelum melakukan pencoretan yang digantikan oleh Abdul Azis,” jelas Edi Junaedi. (Jumardi)
Editor / Riswan.