KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kasus korupsi proyek pengerjaan trotoar yang menyeret dua tersangka akhirnya memasuki agenda putusan, rabu (19/5/2021)
Kedua terdakwa diantaranya Sofyan sebagai Pelaksana/Kontraktor dan Agus Zainal merupakan PPK/Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sinjai.
Sidang diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum, Juanda Maulud Akbar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, sesuai Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2021.
BACA JUGA: Lewat Reses, Fachriandi Matoa Ajak Konstituennya Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Kendati demikian kedua terdakwa oleh Hakim dijatuhi vonis berbeda, untuk Sofyan sendiri dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000.
Sedangkan untuk Agus Zainal, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, yang awak media, membenarkan putusan pengadilan tersebut.
BACA JUGA: Debut Perdana FOPI Sinjai Sukses Gelar Turnamen Petanque Kemenpora Cup I
Ajie menyebutkan, jika Keduannya terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor No.nomor 31 tahun 1999.
“Untuk terdakwa Sofyan dipidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Agus Zainal 1 tahun Penjara, denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara, serta Uang pengganti 79 juta sub 6 bulan kurungan penjara,” Ungkap Ajie. (redaksi)