KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa (02/6/2020)
Rapat membahas terkait mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Bank Mandiri serta perluasan BPNT ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin.
Turut hadir Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, Wakil Ketua I DPRD, Sabir, dihadiri Anggota Komisi I, Muhammad Wahyu, M. Takdir, Zahra Usman, Hj. Nurbaya Toppo, Hasna, Andi Nurbaeti, Darna, serta Anggota DPRD, A. Zainal Iskandar dan Fachriandi Matoa.
Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin yang membuka rapat menyampaikan bahwa tujuan rapat ini digelar karena banyaknya aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan seperti apa mekanisme penyaluran BPNT perluasan melalui Bank Mandiri.
Baca Juga: CJH 2020 Batal Berangkat, Bagaimana dengan Biaya Pelunasan? Ini Penjelasan Kemenag Sinjai
Seperti salah satu aspirasi yang datang dari masyarakat yaitu, adanya salah satu masyarakat sebagai ahli waris penerima bantuan yang datang ke Bank Mandiri dengan membawa surat keterangan ahli waris tetapi sampai sekarang tidak menerima bantuan tersebut dengan alasan tidak mempunyai KTP.
Selain itu, Jamaluddin menyoroti sistem pemberian kartu keluarga Sejahtera (KKS) BPNT kepada penerima manfaat yang dilaksanakan dengan sistem kelompok atau berkumpul di satu titik (3 Desa setiap titik) sehingga terjadi kerumunan warga.
Menurut Jamaluddin, seharusnya penyerahan KKS BPNT dilaksanakan secara door to door sehingga calon keluarga penerima manfaat, khususnya yang sakit sudah bisa langsung menerima KKS atau diserahkan langsung tanpa harus membuat surat kuasa untuk pengambilan KKS di kantor Bank Mandiri.