Aspirasi lainnya juga seperti, penyaluran BPNT yang cukup lama sehingga sekarang ini masih ada masyarakat yang belum tersalurkan bantuan.
Baca Juga: New Normal, Pemkab Sinjai Siapkan Skema Seperti ini
“Hal-hal seperti inilah yang dipertanyakan sehingga kami meminta penjelasan dari pihak bank Mandiri, sekaligus berharap ada solusi dari pihak Bank Mandiri dan pemerintah terkait khususnya ahli waris yang masih di bawah umur (tdk memiliki KTP)”, jelasnya.
Senada diungkapkan, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal yang meminta kepada pihak Bank untuk secepatnya mencari solusi terkait persoalan yang terjadi karena hal ini semata-mata demi kepentingan masyarakat.
Aspirasi yang datang dari masyarakat juga diungkapkan, Hj. Nurbaya Toppo, Hasna, Darna serta Zahra Usman, yang pada intinya menyampaikan bahwa, penyaluran bantuan tidak tepat sasaran karena menggunakan data lama. Di harapkan kedepan ada perbaikan data mengenai persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Achman Ramdan selaku pihak Bank Mandiri mengungkapkan bahwa penyaluran BPNT ini, pihaknya bertindak sebagai juru bayar, olehnya itu, ia mengaku bahwa pihak bank tidak mempersulit pencairan bantuan karena semua kebijakan-kebijakan yang dijalankan sesuai aturan yang ada.
Terkait persoalan ahli waris penerima bantuan, pihak bank memberikan kebijakan bahwa apabila sipenerima bantuan berada di perantauan, bantuan tersebut dapat di wakilkan ke ahli waris dengan membawa KTP serta surat keterangan ahli waris dari Pemerintah Desa, dan apabila ahli waris tersebut masih di bawah umur atau belum mempunyai KTP, si ahli waris tersebut dapat memberikan surat kuasa ke ahli waris yang sudah mempunyai KTP.