KABARSINJAI – Pasca peristiwa kebakaran, korban kebakaran rumah di Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, akhirnya mendapatkan dokumen kependudukan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai.
Dokumen kependudukan yang diterima korban kebakaran di Tanassang mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 6 lembar, Kartu Identitas Anak (KIA) 3, Kartu Keluarga (KK) 3 dan akta kelahiran 3 lembar.
Dokumen ini diantar dan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt)Kadis Dukcapil Kabupaten Sinjai Haerani Dahlan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Fausiah Arma, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Saifullah serta Kepala Lingkungan Tanassang A. M. Rusli, Kamis (19/1/2023)
Haerani, mengatakan upaya cepat yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari perintah Bupati Sinjai kepada seluruh OPD agar memberi bantuan segera sesuai dengan tupoksi masing-masing bila terjadi bencana seperti musibah kebakaran yang dialami oleh warga.
Selain itu, upaya ini merupakan amanah undang-undang sebagai wujud Disdukcapil hadir ditengah-tengah masyarakat untuk merespon apa yang terjadi di masyarakat khususnya berkaitan dengan dokumen kependudukan.
“Dokumen yang kami serahkan ini adalah asli setelah sebelumnya hangus terbakar. Jadi kami harap disimpan baik-baik karena ini akan digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik termasuk menerima bantuan sosial,” jelasnya.
Asisten Administrasi Umum Setdakab ini menambahkan, gerak cepat untuk menerbitkan kembali dokumen warga yang hilang atau rusak akibat bencana tetap dibutuhkan informasi segera dari masyarakat maupun aparat di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan.
Terpisah, Muhammad Ali korban kebakaran mengaku bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dari berbagai pihak atas musibah kebakaran yang dialami beberapa hari yang lalu.
“Terima kasih banyak, dokumen ini sangat kami tunggu-tunggu, khususnya KTP yang menjadi syarat utama dalam pengurusan segala sesuatu,” ucapnya. (Ac)