FotoKABARSINJAI.COM, Sinjai, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai mengeluarkan Maklumat dan menginstruksikan warga muslim yang ada di Bumi Panrita Kitta untuk melaksanakan salat Idul fitri di rumah.
Olehnya itu berdasarkan dengan Fatwa MUI Pusat, maka MUI Kabupaten Sinjai mengajak masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri tahun ini di rumah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Alasannya, potensi penyebaran Covid-19 belum terkendali dan masih berpotensi peningkatan mengancam jiwa manusia, yang semakin meluas.
Baca Juga: Usai Bayar Zakat Fitrah, Bupati Sinjai Harap ASN Salurkan Zakat Melalui Baznas
“Kenapa harus dirumah karena salat idul fitri sifatnya sunnah Muakhadod sementara yang harus dijaga dan diutamakan adalah menjaga jiwa manusia, apabila terjadi penularan secara massal maka itu konsekuensi jiwa yang tinggi”, kata Roslan Sekretaris MUI Sinjai, usai mengikuti rapat dengan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama dengan Forkopimda di Media Center Gugus Tugas Covid-19, Selasa (19/05) malam.
Kemudian berdasarkan hukum sarkih, Roslan menegaskan bahwa salat idul fitri memang boleh dilaksanakan dirumah saja dengan berjamaah minimal 4 orang dan 1 orang membacakan khotbah. Apabila salah satu orang dirumah tidak bisa berkhotbah maka dibolehkan tidak dibacakan.
“Ini dalam keadaan darurat, jadi cukup salat sunnah idul fitri seperti pada umumnya, itu tidak ada masalah karena ini sesuai dengan kondisi yang tidak memungkinkan”, sambungnya.
Senada, Kepala Kemenag Sinjai, Drs H Abd Hafid M Talla menyatakan keputusan pelaksanaan Salat Idul Fitri dirumah berdasarkan hasil rapat bersama di Kantor Kementerian Agama Sinjai.
“Jadi hal ini juga sesuai yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, H. Nurdin Abdullah melalui video conference (vidcon) bersama dengan Bupati/Walikota se-Sulsel, Selasa (18/5/20) sore di Media Center Covid-19 Sinjai, yang dilanjutkan rapat bersama dengan Pemkab Sinjai”, pungkasnya.
Dalam vidcon, kata dia, Nurdin menyampaikan hasil rakor sebelumnya dengan Menkopolhukam RI, dengan seluruh Gubernur dan Forkopimda se Indonesia yang disepakati tidak ada larangan untuk tidak melaksanakan shalat Ied, tetapi meminta dengan sangat para Bupati dan Walikota agar lebih menghimbau masyarakatnya untuk Shalat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga.
“Karena itu dari rapat bersama di Kemenag, kami juga meminta pertimbangan dan kajian kepada Dinas Kesehatan, ternyata kondisi saat ini belum memungkinkan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah”, Sambung Hafid.
Baca Juga: Dewan Sayangkan Gedung RSUD Sinjai yang Baru Saja Difungsikan Sudah Rusak
Lebih lanjut Hafid menegaskan jika keputusan ini sejalan dari Pemerintah, baik dari Pusat maupun Provinsi, demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
Sementara terkait dengan masjid-masjid yang ada di Desa, ia menyebut kemungkinan akan terjadi seperti itu (Salat Id), maka pihaknya mengaku tidak bisa melarang. Namun kata dia, dengan jaringan yang dimiliki Kemenag termasuk para penyuluh agama, pihaknya akan mengedukasi masyarakat bahwa kondisi saat ini belum memungkinkan untuk mengumpulkan banyak orang.
“Jadi seharusnya kita melaksanakan dirumah saja, ini untuk kebaikan kita bersama,” imbuhnya. (Ay,)
Editor/Andis