KABARSINJAI.COM, Sinjai – Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin Kanit Resmob IPDA Sangkala, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian laptop di Lompu Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis 3 Januari kemarin.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MR (26) warga Desa Bongkilengkese Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Ini Peran Masing-Masing Tiga Mantan Ketua HIPPMAS Terkait Proyek Aspuri
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 01 / I / 2019, tanggal 02 Januari 2019, dan barang yang dicuri berupa 1 (satu) buah laptop merek Asus, 1 (satu) buah laptop merek Acer.
Awalnya unit resmob Polres Sinjai mendapat informasi bahwa pelaku pencurian laptop sedang berada di dalam kampus STIP Muhammadiyah Sinjai, tempat pelaku bekerja sekaligus mahasiswa, sehingga tim Resmob langsung bergerak menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
” Dari hasil interogasi pelaku mengaku bahwa benar telah mencuri dua unit laptop dari kamar kost korban yang pada saat itu dalam keadaan kosong dengan cara pelaku masuk kamar dengan mencungkil pintu kamar lalu mengambil laptop korban,” pungkas Plh Kasubag Humas, IPTU Sasmito, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga: Hendak Telan Kambing, Ular Phyton Panjang 2,5 Meter Ditangkap Warga Lappa
Dikatakan, satu unit laptop hasil curian pelaku (MR Red) telah dijual sedangkan satu unit laptop merek Asus warna pink berhasil diamankan dikontrakan pelaku sebagai barang bukti.
” Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai guna mengikuti proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Adi)
Editor/Bahar.