KABARSINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)!Sinjai meraih penghargaan predikat zona hijau dan mendapatkan opini kualitas tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia atas kepatuhan standar pelayanan publik yang dilaksanakan.
Penganugerahan predikat tersebut di ikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa bersama segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Sinjai secara virtual melalui zoom di Cammand Center Sinjai, Kamis (14/12/2023).
Diperolehnya predikat zona hijau ini, berkat standar pelayanan publik yang dilakukan oleh 4 OPD Kabupaten Sinjai dan 2 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM)) berkualitas tinggi.
Capaian ini berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, dimana pelayanan publik di Kabupaten Sinjai masuk dalam zona hijau dengan opini kualitas tinggi, kategori B dengan perolehan nilai 84.59.
Adapun OPD yang menjadi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh ombudsman tahun 2023 ini, yakni Dinas Pendidikan Sinjai, Dinas Sosial, Dinas PMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sinjsi.
Sedangkan PKM yang dimaksud adalah PKM Kampala dan PKM Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur.
Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa
menyatakan rasa bangganya atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, tahun ini kita berada di Zona Hijau setelah tahun 2022 berada di Zona Kuning dengan perolehan nilai
kepatuhan pelayanan publik 60.66”, Ujarnya.
Dikatakan, dengan penghargaan predikat zona hijau dari Ombudsman menjadi dorongan besar untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan.
“Terima kasih atas kerja sama OPD dan PKM yang menjadi lokus penilaian dan tentu harapan kita, tahun depan nilai ini bisa lebih ditingkatkan lagi”, Harapnya.
Sementara itu, Ombudsman RI memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pemkab Sinjai atas dedikasinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Predikat zona hijau ini mencerminkan ketaatan Pemerintah Kabupaten Sinjai terhadap standar pelayanan publik yang ditetapkan oleh Ombudsman. (**)