KABARSINJAI.COM, Sinjai, – MJA (22) pasrah dihadapan polisi, lantaran tertangkap basah mengantongi narkotika jenis sabu.
Warga Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara ini kedapatan mengantongi sabu seberat 1,50 gram saat polisi menggeledahnya.
Pemuda ini dibekuk di Jalan Letjen Sukawati, Biringere Sinjai Utara pada Senin (21/3/2022) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Zeim Arman, mengatakan, terduga pelaku diamankan sekira pukul 22:00 Wita. Sedang barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya delapan lembar plastik bening sabu dengan bruto 1,50 gram, dua lembar plastik bening kosong.
Tidak hanya itu juga diamankan satu unit smartphone merk Samsung gold serta uang tunai sebesar Rp.200 ribu.
Baca juga: Bupati ASA Bantu Bayi Penderita Kelainan Jantung Bawaan Sebelum Berobat ke Jakarta
“Pelaku dan barang bukti Langsung diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (23/3/2022)
Perwira tiga balok dipundak ini lebih jauh menjelaskan awal mula penangkapan pemuda tersebut. Jika di daerah itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan. Dan pada pukul 22.00 wita, petugas melintas di TKP. Saat itu petugas melihat seorang pemuda yang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang dicurigai.
“Begitu didekati langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang buktinya,” jelasnya. (Tim)