KABARSINJAI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai berhasil mengamankan Empat pelaku spesialis pencuri nasabah bank dan satu diantaranya adalah perempuan.
Penangkapan ke 4 orang tersebut yang kerap melakukan aksinya di sinjai ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reksrim) Polres Sinjai, Selasa (08/08).
Mereka adalah Indah, Istri Santoso Warga Makassar, Malik warga Sinjai namun telah lama tinggal di Makassar, Akbar yang merupakan Keponakan Malik juga Warga Sinjai dan lama di Makassar dan Santoso Warga Makassar.
Informasi yang di himpun Kabarsinjai.com, mereka ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian selama seminggu.
Penangkapan ini bermula saat komplotan spesialis pencuri nasabah bank melakukan aksinya dengan mengikuti korbannya dari Bank Rakyat Indonesia ke Kantor Peternakan Sinjai, kemudian mencongkel sadel motor korban dan mengambil sejumlah uang lalu kabur ketempat persembunyian mereka di jalan stadion mini.
Baca juga ;
– Bikin Resah Warga, Seorang Lelaki Gangguan Jiwa di Sinjai Diamankan Polisi
– Waduh! Hasil Tes Urine, 4 Personel Satpol PP Sinjai Terindikasi Narkoba
Mengetahui kejadian itu, tak lama kemudian satreskrim polres sinjai langsung melakukan penggerebekan ditempat persembunyian atau dirumah kontrakannya, melihat sejumlah pria menenteng senjata, para komplotan pencuri ini langsung berhamburan dan mencoba melarikan diri namun gagal karena petugas langsung membekuknya.
“Mereka saat ini sudah kita amankan di Polres Sinjai, meski sebelumnya telah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Sinjai akibat luka tembak di kaki yang dihadiahi oleh anggota karena mencoba untuk kabur”, Ungkap Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah kepada wartawan.
Dikatakan, para pelaku tersebut telah mengakui aksinya meski sambil meringis kesakitan pada tiga lokasi yakni di jalan Garuda dua pekan lalu,
Jalan Bulu Bicara dan aksi terakhir yang membuat mereka di Bekuk Petugas Di Kantor Peternakan Sinjai di Jalan Stadion Mini, Kota Sinjai.
Dia menambahkan barang bukti yang diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut yakni.”Uang sejumlah 60 Juta, Kunci Letter T, Mobil Avanza Putih, Motor yang digunakan tersangka.
“Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun”, Jelasnya
Baca juga ;
– BNK Rilis Inisial Empat Oknum Satpol PP Sinjai yang Terindikasi Narkoba
Sementara Korban Bernama Muh. Amin Warga Dusun Bonto Sugi Desa Patallassang Kecamatan injai Timur menjelaskan jika dirinya ke Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sinjai untuk mengurus Surat Sapi.
“Awalnya saya dari BRI tarik uang pembeli sapi, kemudian setelah itu saya kekantor dinas Peternakan untuk mengurus surat surat sapi, namun karena ada berkas saya mau ambil dibawah sadel motor disitu saya melihat uang saya dari BRI senilai 60 Juta sudah tidak ada, lalu saya segera kekantor Polisi melapor, dan Alhamdulillah Pak Polisi begitu cepat merespon sehingga menangkap Pelaku. Saya berterima kasih banyak kepada kepolisian sinjai atas keberhasilannya menangkap pelaku tersebut.”kuncinya. (80
Editor / Irawan