Sanksi Menanti Bagi ASN di Sinjai yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Menjadi contoh yang baik di masyarakat dalam penerapan New Normal atau kebiasaan baru yang produktif dan aman dari Covid-19 adalah harapan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai.

Menurut ASA, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, termasuk saat melayani masyarakat, maka ASN harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Apabila terbukti ada ASN yang tidak menerapkan hal itu, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Itu hendaknya menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

“Aparat PNS harus jadi contoh bagi masyarakat, jangan sampai kita yang gencar sosialisasikan protokol kesehatan tetapi ada dikalangan kita sendiri yang tidak melaksanakannya”, kata ASA saat memimpin rapat Persiapan new normal Lingkup Pemkab Sinjai, Selasa (16/6/20) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

Baca Juga: Bulupoddo Jadi Kecamatan Kedua yang Seluruh Desanya Siapkan Ruang Isolasi

Dikatakan, hingga saat ini Sinjai masih status tanggap darurat dan jika dinilai sudah siap maka akan mulai diberlakukan kehidupan new normal.

Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sinjai menginstruksikan kepada ASN, Camat dan kepala desa beserta perangkatnya agar mensosialisasikan persiapan menghadapi new normal kepada seluruh masyarakat.

Alumnus Monash University Melbourne Australia ini berharap dengan persiapan menghadapi new normal, masyarakat dapat beradaptasi. Dengan begitu, seluruh aktivitas seluruh masyarakat dapat berjalan normal kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Maka tentu dalam persiapan ini kita perlu mensosialisasikan new normal kepada seluruh masyarakat, baik itu di Pasar, tempat wisata dan kantor pelayanan umum,” pintanya.

Baca Juga: Bupati Sinjai Turjun Langsung Berikan Edukasi ke Kecamatan

Sementara itu, Sekda Sinjai Drs. Akbar menambahkan bahwa ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Kita akan tegas dengan hal ini terhadap ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan sanksinya diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang diaiplin PNS, ” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten, para Kepala Perangkat Daerah dan para Kabag Setdakab Lingkup Pemkab Sinjai. (And)

Editor/Andis