KABARSINJAI – Kasus aksi demonstrasi ricuh di depan KPU Sinjai memasuki babak baru. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal demikian terungkap pada press release Polres Sinjai di lobby Pratisara Wirya Polres Sinjai, Minggu (3/3) siang.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah, menuturkan ketujuh tersangka diamankan di dua tempat berbeda. Mereka diantaranya AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42).
“Ketujuh tersangka masih ada hubungan keluarga, dan merupakan warga domisili kecamatan Sinjai Borong,” ucapnya dihadapan awak media.
Fery menambahkan, para tersangka terbukti melakukan perbuatan menghasut, melakukan ancaman kekerasan dan akan menggunakan senjata tajam untuk kepentingan kekerasan pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan KPU Sinjai menolak perhitungan suara ulang, Sabtu 2 Maret 2024 kemarin.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan undangan -undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
“Untuk enam orang ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tambah Fery.
Sedangkan tersangka RR dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. “Kalau yang tersangka perempuan itu 4 tahun penjara,” jelasnya.
Kini kata Fery, pihaknya sedang memburu FR yang diduga menjadi dalang atau aktor intelektual lapangan dari aksi yang berujung ricuh tersebut.
“Kami dari Polres dibackup tim Dirkrimsus Polda akan mengejar FR yang diduga menjadi aktor intelektual lapangan,” kuncinya. (AC)