Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Sulsel Gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Perda No. 8 Tahun 2017 di Sinjai..

Kabarsinjai.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pendapatan Wilayah Sinjai, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah yang berlangsung di Aula Hotel Srikandi. Jum’at, (08/12/2017).

Ketua Panitia Andi Dewan Dapi dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Kepala Badan Provinsi Sulawesi Selatan Nomir: 391/ III/ Tahun 2017 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Bapenda SulSel dan Surat Perintah Tugas Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai Nomor: 800/ 506/ Bappenda Tanggal 7 Desember 2017 Tentang Panitia Pelaksana Sosialisasi pajak daerah wilayah Sinjai.

Selain itu menurutnya kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, wawasan, dan integritas kepada pelanggan pajak yang diharapkan dapat disebarluaskan kepada pelanggan pajak lainnya mengenai pajak daerah khususnya pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Sulsel.

” Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran pelanggan pajak agar dapat segera membayar dan melunasi pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, menekankan aspek keadilan dalam pemungutan pajak, melakukan rasionalisasi atas tarif BBNKB I, mengatur beberapa hal yang tidak diatur secara tegas dalam Perda No. 10 Tahun 2010 yang selama ini menghambat kelancaran pemungutan pajak daerah, dan melakukan reformulasi alokasi dana bagi hasil pajak yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota untuk meningkatkan keadilan dan mengurangi kesenjangan antar daerah,” katanya.

Adapun pemateri pada sosialisasi tersebut, yakni Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Kemal Redindo Syahrul Putra, Arti penting pajak dan layanan unggulan samsat Sulsel serta sosialisasi Perda No. 08 Tahun 2017, Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Kamiluddin, Rakor pelaksana samsat tahun 2017 dalam rangka meningkatkan kinerja samsat guna optimalisasi pelayanan publik, dan Staff PT. Jasa Raharja Persero cabang Sinjai, Ryanata Masyuraga.

Hadir puluhan peserta yang terdiri dari Unsur pemerintah, tokoh masyarakat, para dealer, pemilik SPBU dan Multi Finance. (*)

Editor    : A. Mirza.