Apa Kabar Kasus Trotoar Bermasalah? Kajari Sinjai: Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Ahli

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai yang diduga adanya tindak pidana korupsi tak kunjung ada titik terang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai belum menetapkan tersangka dalam kasus yang bergulir sejak tahun 2019 lalu.

Kendati, kasus yang menelan anggaran Rp.870 juta pada APBD 2018 tersebut, memasuki babak baru setelah beberapa waktu lalu tim ahli dari Makassar melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya tak menampik dalam kasus ini. Meski saat ini pihaknya masih menunggu keterangan tim ahli dari Unhas tersebut.

“Saat ini telah dilakukan cek fisik dilapangan oleh Tim Ahli dari Unhas Makassar. Selanjutnya tinggal tunggu hasilnya saja,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (17/3/2020)

Baca Juga: Mengejutkan, Pasca Penertiban Pasar Sekretaris HPS2 Sinjai Mengundurkan Diri

Ditanya soal kepastian waktu dari hasil pemeriksaan ahli, Ajie mengaku belum mengetahui secara pasti. Tapi yang pasti kata dia, pihaknya akan meminta sesegera mungkin.

“Kalau cepat hasilnya keluar, penanganannya juga cepat. Kalau tidak ada kendala kita minta pekan ini supaya ada hasil. Kalau hasil pemeriksaan sampai disana ya domainnya disana, tetapi hal itu terus kita full up,” katanya.

Masih kata Ajie, sejauh ini proses kasus tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan. Bila nanti ditemukan ada penyimpangan maka pihaknya akan menetapkan tersangka.

“Prosesnya sudah sampai pada tahap penyidikan. Proses itu kan ada penyilidikan dan penyidikan kan gitu, nanti kalau alat buktinya suda cukup baru bisa kita tetapkan tersangka. Tim yang telah melakukan pemeriksaan fisik itu untuk kepentingan penyidikan,” kata Ajie.

Sekedar diketahui bahwa, sejumlah pejabat dari Dinas PUPR Sinjai telah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 13 Posko Didirikan Gugus Tugas Antisipasi Virus Corona Pemkab Sinjai, Ini Titiknya

Bahkan selama berproses Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menemukan dugaan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi proyek tersebut. Jumlahnya sebesar Rp105 juta dan telah disetorkan ke kas negara.

Ironisnya, kasus ini bergulir sejak Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai dijabat oleh Noer Adi, hingga mendapat jabatan baru sebagai Kajari Pacitan, Jawa Timur dan digantikan oleh Ajie Prasetya. Kasus ini masih “gentayangan”. (Red)

Editor/Bahar