KABARSINJAI.COM, – IAP (18), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, ditangkap karena memerkosa teman kerja wanitanya di perusahaan distributor elektronik.
IAP ditangkap setelah korban yang berusia 19 tahun melapor ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta menemukan pelakunya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Efendi mengatakan, pemerkosaan terjadi pada 18 Maret di kontrakan korban di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Awalnya, tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban. Sesampainya di rumah kontrakan korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tidak ada jawaban.
Lihat juga: Dua Warga Sinjai, Pengedar dan Bandar Sabu-Sabu Diciduk Polisi, Ini Fotonya
“Kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang. Korban pingsan karena menderita animea. Tersangka lalu memerkosa korban,” kata Nanang saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (20/3/2020).
Korban yang pingsan dibopong oleh tersangka ke dalam kamar, lalu diperkosa.