Bekerja Dari Rumah, Sekwan Sinjai: Bukan Berarti Kantor Kosong

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemerintah Kabupaten Sinjai baru saja memutuskan untuk menerapkan kebijakan Bekerja Dari Rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN.

Kebijakan tersebut diakui Sekretaris DPRD Sinjai, Drs Janwar, juga akan diterapkan di Lingkup Sekretariat DPRD Sinjai, mulai Rabu 8 April 2020 mendatang.

Janwar menerangkan kebijakan bekerja dirumah merespon Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 19 Tahun 2020.

Baca Juga: Soal Pembatasan Jatah Hari Pasar di Sinjai Barat, Dewan Tanggapi Seperti Ini

Tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang cenderung semakin meluas serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Untuk ASN dan Non ASN bekerja dirumah, sesuai surat Menpan dan pemberitahuan dari BKPSDMA. Inshaa Allah hal ini mulai kita terapkan pada 8 hingga 21 April 2020,” ungkapnya, Senin (6/4/2020)

Baca Juga: Pemkab Mulai Benahi Kios Pedagang Korban Kebakaran di Pasar Sentral Sinjai

Lebih lanjut Janwar mengungkapkan, kebijakan bekerja dirumah, bukan berarti para ASN maupun Non ASN diliburkan. Tetapi, mekanismenya sistem shift.

“Mekanisme shift, jadi tetap ada yang bertugas setiap hari untuk memberikan pelayanan,” tandasnya. (Adv)

Editor/Andis