KABARSINJAI.COM, Sinjai – Anggota Polsek Pajukukang BA, 42 tahun, dilaporkan melakukan perzinahan dengan JU yang juga istri temannya sendiri, di kediamannya yang terletak tak jauh dari kantor Polsek Pajukukang, Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Jumat, 24 Januari 2020.
Perbuatan asusila yang dilakukan anggota Kepolisian tersebut membuat suami JU, S, 42 tahun, menjadi sangat marah. Alhasil suami JU melaporkan hal itu ke Propam Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri memastikan oknum anggota Polres Bantaeng yang berbuat tindakan asusila ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.
Lihat juga: Ngeri, Diserang Pakai Senjata Tajam, Remaja Ini Tewas Saat Lagi Ngopi
“Anggotanya saya tangani, sesuai dengan proses hukum. Proses disiplin ditangani dan ditahan, cuma kalau secara pidana kalau kasus dugaan perzinahan itu gak boleh ditahan karena cuma sembilan bulan ancamannya. Namun demikian itu saya tanganin,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri saat dihubungi Tagar Sabtu 25 Januari 2020.
Kronologi kejadiaanya yang berhasil dihimpun Tagar, bahwa suami JU saat itu pergi membeli tali, setibanya di rumah dia mendapati istrinya sedang berduaan dengan polisi BA di dalam kamar dan sedang memakai celana dalam.
Suami JA pun murka, bahkan dia sempat berduel dengan BA. Atas kejadian itu, suami JA melaporkan oknum Polisi itu dengan kasus perzinahan, selain itu suami JA juga melaporkan perzinahan tersebut ke Propam Polres Bantaeng terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
Saat ini, BA ditahan Polres Bantaeng untuk proses lebih lanjut. []
Sumber/ Tagar.id
Editor