KABARSINJAI.COM, – Seorang warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial HR (31) tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10).
Akibat perbuatannya tersebut, HR kini diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh Y (30) yang tak lain adalah istrinya.
Kasat Reskrim Polres Musirawas Utara (Muratara) AKP Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian itu bermula pada saat Y istri korban sedang pergi bekerja.
Lihat juga: Pria di Sinjai Tikam Istrinya dengan Pisau Dapur, Ini Keterangan Polisi
Sementara, korban R tinggal di rumah bersama HR yang tak lain adalah ayah kandungnya tersebut.
Dilakukan saat istri bekerja
Melihat situasi sepi, HR memaksa R untuk masuk ke kamar.
Di sana ia membujuk korban agar menuruti nafsunya tersebut.