KABARSINJAI – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kabupaten Sinjai semakin marak. Jika sebelumnya Satresnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan 6 orang yang diduga terlibat narkoba, kali ini berhasil menangkap 4 orang.
Keempat pelaku yang diamankan adalah FR (22) warga Kelurahan Biringere, AR (23) dan AM (22) dari Kecamatan Salomekko, serta HR (29), warga Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Penangkapan 4 terduga pelaku ini masih di hari yang sama, dimana FR dan AR ditangkap di depan pintu masuk perumahan Benteng Mas sekira pukul 22:00 Wita, Jumat (6/9/2024).
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan menjelaskan, dari tangan FR ditemukan tiga saset plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0,27.
“FR mengaku mendapatkan barang tersebut dari HR melalui perantara AM dengan harga Rp500.000,” ungkapnya, Minggu (8/9/2024).
Dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun Awakkenre Timur, Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Selanjutnya, pada pukul 01.00 Wita, tim juga berhasil mengamankan HR di rumahnya yang berlokasi di Bojo, Kelurahan Awang Tangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset plastik klip berisi sabu seberat 7,78 gram,” jelasnya.
Selain itu, turut diamankan pula beberapa barang bukti lain seperti tiga unit ponsel, dua pipet plastik, dua alat timbangan digital. (*)