Lihat Perbedaan ‘Passing Grade’ SKD CPNS 2021 dan 2020

KABARSINJAI.COM, – Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2020.

Passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos ke tahapan berikutnya. Jika pelamar CPNS nilainya di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakmi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut perbedaan passing grade CPNS 2021 dengan Tahun 2020:

2021

Passing grade Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Formasi Disabilitas
TIU: 60
Total nilai: 286

BACA JUGA: Ini Tujuan Legislator Takalar Sambangi DPRD Sinjai

Formasi Cumlaude
TIU: 85
Total nilai: 311

Formasi Diaspora
TIU: 85
Total nilai: 311

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
TIU: 60
Total nilai: 286

BACA JUGA: Incar 01 Wajo, Andi Rosman Mulai Tebar Baliho di Sejumlah Titik

Formasi Dokter
TIU: 80
Total nilai: 311

Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai: 286