KABARSINJAI.COM – Rencananya, Kamis (09/08) Besok, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai.
Sidang putusan tersebut terkait laporan dari pasangan tim calon bupati Sinjai Takyuddin Masse-Mizar Roem yang menggugat KPU terkait putusannya mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Sinja, H. Sabirin Yahya- A Mahyanto Masda ke MK.
“Besok MK sudah menjadwalkan akan menyampaikan putusannya terkait sengketa Pilkada Sinjai,” kata Divisi Hukum KPU Sinjai Muh Ridwan, Rabu 8/8/2018).
Dalam agenda sidang itu menghadirkan pihak KPU tim pasangan calonĀ Bupati Sinjai Takyuddin Masse-Mizar Roem.
Sebelumnya MK menunda putusan hukumnya terkait sidang sengketa Pilkada tersebut. Informasi yang diperoleh bahwa mereka menunda penyampaian putusan hukum tersebut karena sedang menggelar rapat para hakim terkait keputusan itu.
Pada Pilkada Sinjai lalu, pasangan calon bupati A Seto Gadhista Asapa-A Kartini Ottong memperoleh suara terbanyak disusul pasangan Takyuddin Masse-Mizar Roem. (*)
Editor /Riswan