KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kabar diberhentikannya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Lukman H. Arsal cukup menghebohkan di kalangan masyarakat.
Hal itu berawal dari beredarnya Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 07-0146/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Sinjai periode 2021-2024.
Dalam SK yang ditandatangani Prabowo Subianto tersebut, menyatakan bahwa pimpinan dan ketua fraksi yang telah ditetapkan dalam SK Nomor 08-0364/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 per tanggal 26 Agustus 2019 yang didalamnya menetapkan Lukman H. Arsal sebagai Ketua DPRD Sinjai dinyatakan tidak berlaku lagi.
Posisi Lukman digantikan oleh Jamaluddin selaku Ketua DPRD Sinjai, sedang jabatan Ketua Fraksi Partai Gerindra dijabat Ardiansyah Haris.
BACA JUGA: Hadiah Diserahkan Kajari Sinjai, Inilah Pemenang Lomba Video Pendek HUT RI Ke-76
Sekretaris DPRD Sinjai, Drs Janwar yang dikonfirmasi mengaku telah menerima surat pemberhentian Lukman H. Arsal tersebut. Selanjutnya, ia akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada.
“Mekanisme nanti akan di rapat paripurnakan, namun saat ini belum ada tanggal kepastiannya karena anggota Dewan lagi melakukan reses,” bebernya via sambungan telepon.
Dirinya menambahkan, “Nanti kita tindaklanjuti setelah anggota Dewan telah melaksanakan reses,” tutupnya. (Tim)