KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pelarian daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba AQS pemuda Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, terhenti di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai.
Pemuda 25 tahun ini diringkus Satreskoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba, IPTU Hanny Willem di Dusun Polewali, di desanya sendiri pada Kamis 9 September 2021 sekira pukul 16:56 sore.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, upaya penangkapan DPO Narkoba terbilang mulus. Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO membuahkan hasil.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa DPO berada di salah satu rumah di dusun Polewali, sehingga petugas langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud.
BACA JUGA: Berawal dari Laporan Warga, Polisi Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Setelah tiba dialamat yang dituju petugas langsung memasuki salah satu rumah dan menemukan DPO, hanya saja saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia (pelaku red) dinyatakan sebagai Pemasok atau Pengedar Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Bone, ke Kabupaten Sinjai setelah pendalaman yang dilakukan pihaknya.
Sebelumnya kata Iwan, pelaku penyalahgunaan narkoba MI juga ditangkap pada hari Rabu 9 Juni 2021 lalu.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Palopo Belajar Pengembangan Tanaman Holtikultura di Sinjai
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan darinya berupa 2 saset sabu diperoleh dari DPO yakni AQS,” kata Iwan Jumat (10/9/2021)
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tim)