Polisi Beberkan Peran-Peran Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

KABARSINJAI.COM, – Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap RM dan RB terkait kasus penyerangan penyiraman air keras Novel Baswedan.

Kepala biro penerangan masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan peran dari kedua tersangka tersebut.

Argo menyebut tersangka RM berperan sebagai sopir atau pengendara motor yang memboncengi tersangka RB. Sedangkan RB merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

“Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, polisi akan terus mengusut tuntas soal penyerangan penyiraman air keras tersebut. Bahkan menurutnya, Polri akan tindak tegas semua oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun dua tersangka tersebut diamankan oleh tim gabungan Polri, di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019). Kedua tersangka yang diamankan itu merupakan anggota polisi aktif.

Kini, kedua tersangka itu dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. (firda/win)

Sumber / poskotanews.com

Editor/ Bahar