Sempat Viral, Satlantas Polres Sinjai Tindak Tegas Pelajar SMP Bonceng 7 Pakai Motor 

KABARSINJAI – Sebanyak 7 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sinjai harus menerima tindakan tegas dari Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sinjai, lantaran melakukan aksi yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan.

Ketujuh pelajar SMP yang berasal dari SMPN 5 di Jalan Bulu Lohe, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, tersebut melakukan aksi bonceng 7 menggunakan papan tanpa helm.

Aksi tersebut terekam dan sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 14 detik tersebut, para pelajar mengenakan seragam Pramuka menaiki sebuah sepeda motor. Ada yang berdiri dan ada pula yang duduk menyamping menggunakan papan yang telah ditaruh di sadel motor sebagai alas tambahan.

Dari hasil koordinasi dan identifikasi Satlantas Polres Sinjai dan pihak sekolah akhirnya kendaraan sepeda motor dapat diketahui, yakni jenis Yamaha Mio nomor polisi DW 3547 XX dikendarai oleh pelajar berinisial MA. Adapun enam temannya yang ikut berboncengan adalah AE, AR, AA, FL, MN, dan AN.

“Kami bersama anggota mendatangi rumah masing-masing pelajar untuk dilakukan pembinaan, sementara tindakan tegas yang diambil lainnya adalah dengan melakukan tilang, serta sepeda motornya disita dan diamankan di Mapolres Sinjai,” kata Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Muhammad Arsyad, Minggu (9/6/2024).

Menurut Arsyad, aksi yang dilakukan ketujuh pelajar SMP tersebut sangat membahayakan. Olehnya itu dia berharap tindak tegas yang dilakukan memberikan efek jera dan contoh bagi pelajar lainnya di Kabupaten Sinjai sehingga tidak terulang kembali.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat, sehingga jalan raya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap pengguna.

Ia juga menegaskan pentingnya keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan, terutama pelajar yang seringkali kurang memperhatikan aturan lalu lintas.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, dan bagi para orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak kita,” jelasnya.

Sebelumnya Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah juga telah mengeluarkan imbauan larangan pelajar membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang didominasi oleh pelajar. (*)