Kabarsinjai.com – Ditahun 2017 lalu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) kabupaten sinjai hanya mencapai 95 persen dari target Rp. 760 Juta atau realiasi sekitar Rp.725 juta.
Menurut Kepala DPM PTSP Sinjai, Andi Adeha Syamsuri capaian realisasi tersebut terhenti setelah empat perizinan yang terbayarkan salah satunya harus terhenti di bulan Oktober 2017.
” Ada empat perizinan yang terbayarkan, hanya saja di tanggal 1 Oktober 2017 perizinan untuk izin Gangguan (HO) terpaksa kami hentikan retribusinya juga sesuai perintah Permendagri No.19 Tahun 2017 tentang penetapan izin gangguan yag diteruskan melalui surat edaran Sekda,” ungkap Adeha saat di temui diruang kerjanya. Kamis, (25/01/2018).
Adeha juga menambahkan bahwa kontribusi retribusi perizinan yang menjadi penyumbang PAD terbesar saat ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
” IMB menyumbangkan Rp. 441 Juta dari target Rp.370 juta atau sekitar 119 persen dan itu meningkat terus setiap tahunnya,” beber Adeha.
Diketahui saat ini DPM PTSP Sinjai mengelola 58 perizinan yang disederhanakan menjadi 27 izin, tiga diantaranya masih menarik retribusi untuk pemenuhan PAD pemerintah daerah, yakni Izin Trayek, Reklame dan IMB.
Editor : A. Mirza.