KABARSINJAI – Pria paruh baya berinisial HH alias BI, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Sinjai, lantaran menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba jenis sabu sejak 2 Oktober 2023 lalu.
HH buron sesuai nomor : DPO / 27 / X / 2023 / Resnarkoba, tanggal 02 Oktober 2023 setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai nelayan, ini ditangkap petugas setelah berbulan-bulan buron. Dan, akhirnya ditangkap di kampungnya di Dusun Laggoppo, Desa Massangkae Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 02:30 Wita.
“Sudah DPO berbulan-bulan, akhirnya kita tangkap setelah melakukan penyelidikan intensif dan kerjasama dengan berbagai pihak,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, Kamis (30/5/2024).
Dengan berhasilnya penangkapan ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Sinjai.
Sementara itu Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah menegaskan, tidak akan mentolerir yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Setelah diamankan, DPO akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” jelasnya.
Fery sapaan akrab Kapolres Sinjai, juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sinjai. (AC)