KABARSINJAI – MA pemuda berusia 24 tahun berdomisili di Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, diringkus tim Resmob Polres Sinjai, lantaran telah melakukan aksi penganiayaan terhadap AM yang tidak lain tetangga kampungnya.
AM yang berusia 22 tahun berdomisili di Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, harus mengalami luka pada tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan. Kejadian tersebut pada Rabu (27/6/2024), sekira pukul 23:00 Wita.
Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 166 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 27 Juni 2024, yang dilaporkan oleh pelapor Muhammad Nur dan korban AM, keduanya beralamat di Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan.
Rahmatullah membeberkan kronologi kejadian, berawal ketika pelaku MA melintas disamping rumah AM si korban sambil menggeber-geber gas motor yang menggunakan knalpot brong dan berboncengan tiga.
Korban kemudian menegur pelaku, namun pergi lalu beberapa saat kemudian pelaku kembali bersama rekannya sambil membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis parang panjang, dan langsung menganiaya korban.
“Penganiayaan tersebut menyebabkan luka terbuka pada tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sinjai guna proses lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya pelaku sedang berada di rumah pacarnya di Lingkungan Samaenre, Kelurahan Sangiaseri pada Kamis (27/6/2024) pukul 22:28 Wita.
“Hasil interogasi karena ketersinggungan. Pelaku diamankan dirumah pacarnya di Kelurahan Sangiaseri, Sinjai Selatan,” sambungnya.
Barang bukti yang telah diamankan berupa sebilah parang tanpa sarung. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti kesigapan dan profesionalisme Sat Reskrim Polres Sinjai dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah Sinjai. (*)