KABARSINJAI.COM, Sinjai, – NA seorang bocah perempuan Kecamatan Sinjai Timur, menjadi korban pencabulan oleh seorang pria.
Bocah 15 tahun itu menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku berinisial SR (30) warga kecamatan Sinjai Utara pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Dari keterangan polisi, terduga pelaku memaksa korban untuk ikut kerumahnya dengan cara diancam menggunakan senjata tajam jenis parang pada pukul 01:00 Wita mengendarai motor.
Setelah tiba dirumah pelaku, korban kemudian ditarik ke dalam kamar da dipukul serta dicekoki obat. Saat korban mulai merasa pusing, disitulah pelaku kemudian menyetubuhi korban di dalam kamar sebanyak 5 kali.
BACA JUGA: Target Herd Immunity, Bupati ASA Gandeng IMM dan Polres Sinjai Gelar Vaksinasi
Setelah pukul 15:00 Wita, keluarga korban mendapatkan chat WhatsApp dan langsung mendatangi Mapolres Sinjai untuk melaporkan kejadian ini.
“Dari informasi itulah bahwa keluarganya melapor karena mengetahui korban disekap di salah satu kamar dirumah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam, Selasa (12/10/2021)
Atas Laporan Polisi Nomor : LP/ 143 / X / 2021 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 09 Oktober 2021 dan informasi itu kemudian dilakukan pulbaket dilapangan unit Resmob Polres Sinjai bersama piket SPKT mendatangi TKP.
Akan tetapi saat mendengar kehadiran Polisi, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat platfon rumah dikamarnya dan menjebol atap.
BACA JUGA: Honorer K2 Berserdik Nilai Tertinggi Gagal Lolos PPPK, Begini Reaksi BKN
“Mencoba kabur tapi berhasil diamankan. Dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan persetubuhan denga korban. Pelaku saat ini berada di Mapolres Sinjai,” ungkapnya.
Di katakan Abustam, jika pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini juga merupakan DPO kasus penganiayaan berdasarkan 2 (dua), Laporan Polisi Nomor : LP/07/I/2020/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 20 Januari 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 171 /XI /2020/ SPKT/ Res Sinjai, Tanggal 25 November 2020. (Tim)