Buron 1,5 Tahun, DPO Kurir Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Satnarkoba Polres Bulukumba

KABARSINJAI.COM, Bulukumba- Unit Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Bulukumba, Minggu (05/08/2018).

Penangkapan terduga yang diketahui bernama Andri Bin Aminuddin alias Galang (36) warga Lingkungan Kampung Gaddea Kelurahan Bentengnge Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba tersebut di kompleks pasar sentral Bulukumba sekitar pukul 11.00 WITA setelah sempat buron selama 1,5 tahun.

Dari informasi yang diterima  dari Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono, terduga Galang ditangkap berdasarkan informasi yang dari warga sekitar TKP bahwasanya terduga sedang berada di dalam rumahnya.

Baca Juga :
Iuran Menunggak Belasan Milyar, BPJS Ancam Pemkab Sinjai Putus Kontrak
Ini Komentar ‘Pedas’ Ketua DPRD Terkait Tunggakan Iuran BPJS Pemkab Sinjai

“Atas laporan warga, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga dan berhasil mengamankan terduga tanpa perlawanan namun dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti Narkoba,” ucap AKP Aris Sumarsono Senin malam melalui WhatsApp.

Ditambahkan Aris Sumarsono, terduga Andri Bin Aminuddin alias Galang merupakan penunjukan dari tersangka Rusmin Bin Usman alias Baba’  yang sebelumnya tertangkap pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira jam 21:00 WITA dijalan Lanto Dg Pasewang Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten BULUKUMBA.

” Adapun keterangan dari tersangka Rusmin Bin Usman alias Baba’ pada saat itu bahwa BB Narkotika golongan I jenis Shabu yang ditemukan pada dirinya ia peroleh dengan cara ia beli dari terduga Andri Bin Aminuddin alias Galang sebanyak 1/4 Gram dengan harga senilai Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan terduga Andri  alias Galang juga mengakui bahwa benar BB Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut yang ditemukan pada diri tersangka Rusmin pada saat itu adalah  merupakan miliknya yang ia peroleh dengan cara ia beli pula dari Lk. berinisial MK yang beralamatkan di kabupaten Bulukumba dengan harga senilai Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),”terang Aris Sumarsono.

Selanjutnya tim Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan di rumah milik Lk. berisinial  MK akan tetapi yang bersangkutan tidak berada dirumahnya, demi kepentingan penyelidikan  serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika Andri alias Galang kini diamankan di Mapolres Bulukumba. (A. Awal)

Editor / Riswan.