Jelang Pemilu 2019, Disdukcapil Sinjai Musnahkan 12.635 Keping KTP-el Invalid

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Ribuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dimusnahkan.

Pemusnaan dengan cara dibakar ini dilakukan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai, Senin (17/12/2018).

Baca Juga: Lakalantas Meningkat Drastis, Ini yang Akan Dilakukan Kapolres Sinjai Kedepan

Kepala Disdukcapil Sinjai, Akmal mengatakan jumlah keping KTP-el yang dimusnahkan kali ini sebanyak 12.635. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibanding yang dimusnahkan sebelumnya hanya 4 ribu lebih.

” KTP yang kita bakar ini merupakan hasil perbaikan data seperti pergantian elemen data, status pindah alamat dan meninggal dunia, termasuk yang ganda, rusak dan invalid”, terangnya.

Kemudian pemusnahan KTP-el ini juga merupakan himbauan atau perintah langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan cara dibakar, Selain itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidk diinginkan menjelang Pemilu 2019.

” Setelah ini tidak menutup kemungkinan kita masih akan melakukan pemusnaan karena yang namanya data selalu berubah yang disebabkan beberapa hal seperti mereka berpindah alamat, status atau rusak”, Sambung Akmal.

Sementara itu, Komisioner KPU Sinjai, Muh. Irfan sangat mengapresiasi langkah Disdukcapil Sinjai yang telah melakukan pemusnahan KTP-el yang invalid atau yang sudah tidak digunakan lagi.

Baca Juga: Pemkab Sinjai Sosialisasikan Program Pembangunan Daerah di Sembilan Kecamatan

“Cara ini jelas akan sangat membantu kami sebagai penyelenggaran Pemilu dalam memberikan pemutahiran data yang sempurna, artinya sudah tidak ada data yang invalid atau lain sebagainya”, terangnya.

Selain dari KPU Sinjai, Pemusnahan KTP-el ini juga turut disaksikan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, seluruh pegawai Disdukcapil Sinjai serta sejumlah masyarakat dan awak media. (Clk)

Editor/Bahar