Karena Corona, Kemenag Sinjai Stop Layanan Akad Nikah

KABARSINJAI.COM, Sinjai, –Pasangan calon pengantin di Kabupaten Sinjai, harus gigit jari. Pasalnya, penundaan akad nikah bagi pasangan pengantin mulai berlaku di Kabupaten Sinjai.

Aturan ini mulai diterapkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, sejak 1 April 2020 lalu.

Hal itu merujuk pada Surat Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020.

Itu juga dilakukan Kemenag Sinjai, guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Bumi Panrita Kitta sebutan daerah Kabupaten Sinjai.

Baca Juga: Segini Jumlah Donasi Covid-19 Melalui Tim Gugus Tugas Pemkab Sinjai

Menurut Kepala Kemenag Sinjai H Abdul Hafid M Talla, penundaan akad nikah ini, dilakukan sementara waktu bagi warga yang telah melakukan pendaftaran secara daring (online) setelah surat edaran ini terbit.

“Iya surat edarannya dari Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas sudah kami terima sejak 30 Maret lalu”, kata Hafid yang ditemui diruang kerjanya, Senin (20/4/2020)

Meski pendaftaran nikah secara daring masih bisa dilakukan hingga saat ini, namun untuk pelaksanaan akad nikah, ujar Hafid tidak akan dilayani oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Sembilan Kecamatan.

“Kalau pendaftaran online masih bisa dilakukan, tapi bagi yang mendaftar setelah 1 April kemarin itu tidak bisa dilakukan akad nikah”, tambahnya.

Lain halnya yang mendaftar sebelum 1 April, masih bisa dilakukan akad nikah melalui KUA setempat, tapi tetap menerapkan Protokol Kesehatan dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Baca Juga: Pemkab Data Warga Sinjai yang Ada di Makassar, Ini Tujuannya

“Kita tidak melarang, namun kita minta para calon pengantin untuk bersabar sampai kondisi mengenai Covid-19, betul-betul dinyatakan selesai baru bisa dilangsungkan akad nikah”, jelasnya.

Hafid, mengimbau agar aturan ini bisa diterima oleh masyarakat, termasuk mengimbau agar tetap mengikuti anjuran pemerintah mengenai Pencegahan penyebaran covid-19. (Ay)

Editor/Andis