Kontraktor Proyek Trotoar Ikut Jadi Tersangka, Kajari Beberkan Peran Pegawai PUPR Sinjai

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Sejak bergulir tahun 2019 lalu, kasus proyek trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menuai titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan 2 tersangka atas proyek yang menelan anggaran Rp.870 juta dari APBD Pemkab Sinjai tahun 2018 lalu itu.

Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, mengemukakan, bahwa penetapan kedua tersangka berdasarkan Nomor penetapan tersangka AZ, No: R- 948/P. 4. 31/Fd.1/07/2020 Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai. Dan tersangka SP, No: R-949/P.4.32./Fd.1/07/2020 Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai.

Dari hasil pemeriksaan selama tahapan kasus bergulir, Ajie menjelaskan, bahwa AZ menyalahi tugas dan kewenangannya. Sehingga SP sebagai pelaksana atau kontraktor mengerjakan proyek tidak sesuai dengan bestek.

BACA JUGA: Breaking News: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Proyek Trotoar, 1 Pegawai PUPR Sinjai

Apalagi AZ menurut Ajie adalah seorang pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas atau berkantor di Dinas PUPR Sinjai.

“Kami anggap dari hasil evaluasi AZ telah menyalahi tugas dan kewenangannya, yakni perbuatannya melakukan intervensi pemenang lelang, dan meminta fee. Sementara kontraktor mengerjakan tidak sesuai dengan bestek”, kata Ajie kepada awak media dalam press confrence di Kantor Kejari Sinjai, Kamis (16/7/2020)

Dari hasil proses penyidikan sebelumnya, Ajie mengungkapkan ada pengembalian kerugian negara yang sementara dititipkan sebesar Rp105 juta lebih. Namun prosesnya tetap berlanjut.

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, keduanya disangkakan pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.

BACA JUGA: Bertambah 2, Kasus Positif Corona di Sinjai Hampir 100

Dalam kasus proyek trotoar ini, Ajie menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kita akan lakukan pengembangan siapa yang paling bertanggung jawab, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru”, tandasnya.

Sementara untuk kedua tersangka yang belum ditahan setelah penetapan tersangka, Ajie mengaku hari ini hanya sebatas penetapan tersangka. Selanjutnya keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.