KABARSINJA.COM, Sinjai – Tindak pidana penganiayaan berat terjadi di Dusun Jenna, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Jumat (27/09/19) dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 00:37 Wita, menimpa korban bernama Ramsah (53). Ia ditebas parang oleh Akbar (39) yang tidak lain adalah suami dari Kakak Iparnya sendiri (Lago dalam Bahasa Bugis).
Ironisnya, antara korban dan pelaku masih tinggal dalam satu atap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di rumah tersebut.
Akibatnya, Ramsah (Korban-Red) harus mengalami luka menganga pada punggung sebelah kanan hingga lengan kanannya nyaris putus dari tubuhnya.
Dari laporan kepolisian setempat, kronolis kejadian bermula
saat korban (Ramsah Red) tiba dirumahnya pada pukul 23:30 Wita dalam keadaan mabuk.
Setibanya dirumah untuk beristirahat, korban kemudian marah-marah kepada istrinya. Mendengar suara gaduh tersebut, pelaku (Akbar-Red) bangun.
Tidak lama kemudian, sekira pukul 00:30 Wita korban mendatangi pelaku dengan mengeluarkan kata-kata kasar yang menyinggung perasaan pelaku, sehingga dalam keadaan emosi pelaku mengambil parang dan menebas korban pada bagian punggung kanannya.
Lihat juga: 160 CPNS Sinjai Menuju Status PNS Tulen
Setelah menebas, Akbar kemudian meninggalkan rumah, lalu ke rumah keponakannya di Dusun Maccini Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur. Atas saran keponakannya, Akbar akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sinjai Timur.
“Mendapat informasi tersebut rekan-rekan Anggota Polsek Sinjai Selatan menjemput pelaku di Mako Polsek Sinjai Timur”, kata Kasi Humas Polsek Sinjai Selatan, Aipda Irfan.
Kini pelaku bersama barang bukti berupa 1 pucuk senjata tajam jenis parang telah diamankan di Polsek Sinjai Selatan, sedangkan Korban berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai untuk mendapatkan perawatan medis. (Tim)
Editor/Bahar