KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Polemik data bantuan sosial (Bansos) terus bergulir, sejumlah fakta terungkap, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjadi penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Bansos yang diterima ASA adalah jenis Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dilansir dari Liputan6, sebanyak 31.624 ASN terindikasi jadi Penerima Bansos menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma.
Untuk rinciannya, dari 31.624 PNS, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
BACA JUGA: Penyusunan Roadmap Digitalisasi Sinjai Terbaik di Sulsel, Bupati ASA: Alhamdulillah
PNS ini tersebar di 511 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia. Dia mengaku akan mengembalikan hal ini ke masing-masing daerah.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku jika mendapatkan data tersebut saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dan telah menyerahkan data tersebut ke BKN.
“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” ujar Risma saat konferensi pers, Kamis (18/11/2021)
Sementara di Sulsel, menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Irawan Bintang, sekitar 1.000 ASA diduga menerima Bansos.
“Kita akan cek bersama BKD. Karena sistem di BKD sekarang canggih, misalnya pegawai A mempunyai NIK-nya ini, keluarganya ini, instansi atau dinas di mana maka kita bisa dapat,” kata Irawan, Selasa (23/11/2021).
BACA JUGA: Hadapi Liga 3, Bupati ASA Siap Kucurkan Bonus Jika Perssin Sinjai Berjaya
Irawan memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN penerima bansos itu. Adapun sanksi yang akan diberikan bervariasi, mulai dari melakukan ganti rugi hingga sanksi yang lebih berat lagi.
“Bisa saja sanksinya pengembalian (bansos) atau bagaimana. Jadi kami akan koordinasi dengan BKD terkait itu,” pungkasnya. (Tim)