Warga BTN Grasia Mattumpu Sinjai Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Syarifuddin alias Pudding bin Muh.Idrus (39), digelandang ke Makopolres Sinjai. Dia diringkus lantaran menguasai barang haram jenis shabu.

Berikut barang haram disita Satnarkoba Polres Sinjai, dua saset shabu seberat 1,26 gram, tiga saset shabu terselip di slikon hp seberat 0,78 gram, satu buah sikat pakaian berisi 4 saset shabu seberat 2,46 gram, satu buah pipet warna putih bentuk sendok, satu buah bong lengkap berisi shabu, satu buah pipet putih dan satu buah korek api gas warna hijau.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan penangkapan warga BTN Grasia Mattumpu, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara itu.

Baca juga: Foto: Dua Tahun Terlantar Hingga di Sinjai, Andi Ahmad Warga Bone Dijemput Pulang Keluarganya

“Pengungkapan pelaku penyalahgunaaan narkotika itu bermula pada hari Kamis (7/11/2019), sekira pukul 17.30 wita. Anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di salah satu rumah di BTN Grasia Bongki sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” jelas Dicky.

Informasi kemudian ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Sinjai kata Dicky, dengan mendatangi lokasi yang ditujukan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas.

“Setelah terkuak informasi diperoleh anggota Sarnarkoba, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Muhammad Ali memimpin langsung proses penggerebekan disebuah rumah di BTN Grasia Bongi, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara yang dijadikan tempat persembunyian lelaki yang sudah dikantongi identitasnya itu. Hasilnya orang yang dicari itu pun bernama Puddin sapaan akrabnya langsung dibekuk,” kata Dicky, Sabtu (9/11/2019) seperti dilansir dari media Berita Bersatu.

Baca Juga: Respon Cepat Petugas Kesehatan Layani Bocah Penderita Lumpuh Layu di Sinjai

Setelah Puddin tak berkutik sambung Dicky, Satnarkoba memintanya untuk menunjuk barang haram yang disembunyikan didalam rumahnya. Alhasil, beberapa barang haram yang dikuasainya pun berhasil diamankan. Selanjutnya Puddin dan barang haramnya digiring ke Makopolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kata pelaku saat diintrogasi ia mengakui jika beberapa barang haram yang disita Polisi itu adalah barang haram yang dikuasainya sebelumnya. Selain itu Puddin juga mengakui bahwa barang haram itu ia peroleh dari seorang lelaki di Kabupaten Bulukumba,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel. (**)

Editor/Andis