Hore! Tidak Lama Lagi, THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi

KABARSINJAI.COM, Ekobis, – Kabar gembira datang dari Presiden Joko Widodo yang mengumumkan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya telah menandatangani aturan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN,” papar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Kamis malam (14/4/2022).

Presiden menambahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara.

“Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen,” tutur Kepala Negara.

Baca juga:
Komitmen Bupati ASA di Bidang Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Segera Hadir di Sinjai Barat

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. “Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Baca juga:
Sungguh Tega, Bayinya yang Baru Lahir Dibunuh Lalu Dimasukkan ke Kuali

Presiden mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (johara/Poskota)