Aduh! Selama 2021 Kasus Pelanggaran Perlindungan Anak Tercatat Ribuan, Pencabulan Tertinggi

KABARSINJAI.COM, Nasional, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.982 kasus pelanggaran perlindungan khusus anak dari total 5.953 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2021.

Kasus yang paling banyak terjadi ialah anak sebagai korban kekerasan fisik dan/atau psikis, yaitu sebanyak 1.138 kasus. Ketua KPAI Susanto memerinci korban kekerasan fisik dan/atau psikis terdiri dari 574 kasus korban penganiayaan, 515 kasus korban kekerasan psikis, 35 kasus korban pembunuhan, dan 14 kasus korban tawuran.

Selain itu, dia juga mengatakan ada 859 kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Tahun 2021, 70 persen pengaduan terkait anak korban kekerasan seksual itu melalui pengaduan online,” kata Susanto dalam konferensi pers, Senin (24/1)

Baca juga: Percaya Program Tahfiz Qur’an Bawa Keberkahan untuk Sinjai, Pimpinan Ponpes: Lanjutkan

Kemudian, ada pula anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 345 dan korban perlakuan salah serta penelantaran mencapai 175 kasus.

Susanto mengungkapkan aduan kejahatan seksual yang paling tinggi ialah korban pencabulan yang mencapai 536 kasus atau 62 persen. Disusul dengan kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan sebanyak 285 atau 33 persen.

Lalu, pencabulan anak sesama jenis sebanyak 29 kasus atau 3 persen dan pemerkosaan sesama jenis sebanyak 9 kasus atau 1 persen.

Baca juga: Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun di Sinjai Segera Dilaksanakan

Susanto mengungkapkan pelaku umumnya merupakan orang yang dikenal korban.

“Pelaku cukup variatif, yaitu teman korban, tetangga, kenalan korban, orang tua, oknum pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, serta oknum aparat,” pungkas dia. (jpnn)

Artikel ini telah tayang di JPNNcom
dengan judul “Ada 2.982 Kasus Pelanggaran Perlindungan Anak Sepanjang 2021, Berikut Perinciannya”,