Ingatkan Sanksi, Petugas Polres Sinjai Sosialisasi Perbup Penegakan Protokol Kesehatan

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Patroli malam dilaksanakan petugas Polres Sinjai dalam rangka Ops Bina Kusuma Lipu 2020, Sabtu (15/8/2020)

Kegiatan ini dipimpin Kasat Binmas Polres Sinjai AKP Bakhtiar didampingi Kasi Propam Ipda Suparman, dan Kaur Bin Ops Intelkam Ipda Alfian Mahajir.

Sasaran dalam patroli tersebut diantaranya tempat keramaian seperti cafe, warkop, rumah bernyanyi dan tempat nongkrong anak remaja.

Tujuannya untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Virus Corona.

BACA JUGA: Bantuan Seragam Sekolah Gratis Pemkab Sinjai Mulai Didistribusikan Pekan Depan

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan agar Masyarakat mengindahkan peraturan protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain itu menyiapkan perlengkapan standar protokol kesehatan Covid-19 seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan dan thermo gun ditempat usaha.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, menuturkan patroli pengawasan protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan cara yang humanis.

BACA JUGA: Pria di Bone Dibunuh Saat Berhubungan Badan dengan Pelaku

“Kami ingin protokol kesehatan Covid-19 ini betul-betul menjadi sebagai suatu kesadaran masyarakat Kabupaten Sinjai”, harap Iwan.

Tanpa kesadaran dari masyarakat, kata Iwan, apapun program dan himbauannya tetap saja tidak akan berhasil. “Jadi sekali lagi kami minta kepada Masyarakat untuk wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terlebih saat beraktifitas di luar rumah”, Ajak Kapolres Sinjai.

Seperti diketahui, saat ini Perbup nomor 27 tahun 2020 telah terbit. Untuk sanksi dalam hal Penerepan Protokol Kesehatan Sanksi sesuai regulasi baru ini, diantaranya teguran lisan atau Teguran Tertulis, Kerja Sosial, Larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan dan atau denda administratif paling sedikit Rp. 50.000 dan paling banyak Rp. 150.000. (Tim)

Editor/Andis