KABARSINJAI.COM – Calon pengantin (Catin) di Kabupaten Sinjai khususnya Kecamatan Sinjai Selatan sebelum melakukan pernikahan atau ijab Kabul, diwajibkan untuk mengikuti kursus. Sehingga Catin dapat mempertahankan pernikahan dan menjadi orang tua yang baik untuk anak-anak mereka.
Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Selatan, Drs Ambo Hasan saat memberikan kursus kepada sejumlah Catin di Aula KUA Sinjai Selatan.
Menurutnya ini penting dilakukan agar ada bekal dalam menghadapi berbagai permasalahan, pertengkaran dan lainnya di rumah tangga kelak.
“Ini sangat penting bagi mereka calon pasangan suami istri yang akan mengarungi bahtra rumah tangga yang menuju Keluarga sakinah, mawadah wa rahmah dapat tercipta,” pungkasnya, Kamis (5/7/2018).
Dengan mengikuti kursus atau penyuluhan sebelum menikah, lanjut Ambo diharapkan para Catin dapat menjalankan pernikahan sehat lahir dan batin, dapat memprogram kehamilan secara baik dan terencana, serta mengetahui hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.
“Kursus ini diharapkan paling tidak dapat mencegah atau menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” harapnya. Beradasarkan Buku Registrasi daftar nama – nama kursus calon pengantin kecamatan Sinjai Selatan terhitung Sejak Tanggal 4 Juni – 5 Juli Tahun 2018 sekitar 26 pasangan Catin yang telah diberikan kursus sebelum Ijab Kabul. (Mirza/Fhay)
Editor / Riswan
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.