BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial

KABARSINJAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melaksanakan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk RT/RW dan pekerja rentan desa.

Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Irwansyahrani Yusuf, di Ruang Pola Kantor Bupati. Rabu, (13/12).

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Reinhard dalam sambutannya menjelaskan bahwa BPJS itu dibentuk menjadi dua yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ranahnya BPJS Kesehatan disebutkan Reinhard adalah, penyakit-penyakit bahawan. Contohnya, kolesterol, asam urat, jantung dan ginjal.

Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan ranahnya adalah lima program diantaranya jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Ditempat yang sama, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Irwansyahrani Yusuf mengemukakan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial keterangakerjaan di lingkup pemerintah desa dilaksanakan dengan mempedomani undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial.

Selain itu, instruksi presiden republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tujuan dari program ini diantaranya sebagai salah satu program untuk pengendalian angka kemiskinan di tingkat desa, menghindari terjadinya stunting yang diakibatkan oleh menurunnya tingkat ekonomi keluarga pekerja informal desa yang diakibatkan oleh resiko kerja (kematian dan kecelakaan kerja), memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan anak pekerja rentan di desa dengan manfaat beasiswa,” ujarnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, A. Nur Isma, Inspektorat Sinjai, Dinas PMD, Camat dan Kepala Desa. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis jaminan kematian kepada perwakilan ahli waris. (*)