Cara Pemkab Sinjai Lindungi Keselamatan Kerja Non ASN

“Manfaatnya yang pertama adalah bantuan transport dari lokasi kejadian menuju rumah sakit. Kemudian biaya pengobatan yang tidak terbatas,” jelasnya.

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Kalau terjadi kematian gara-gara bekerja maka diberi santunan, kemudian kalau ada anaknya kita sekolahkan. Tentu kita tidak berharap ada resiko yang mengenai kita, tetapi yang namanya takdir kita tidak tahu,” kata Gasali.

Lebih lanjut dikatakan dari hasil diskusi kecil bersama dengan Bupati ASA sesaat sebelum melakukan tandatangan MoU, Gasali menyebut bahwa Bupati Sinjai memberikan respon sangat baik dalam rangka mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai.

Baca Juga: Lokasi Kantor Desa Bongki Lengkese Disoal, Warga Bawa Aspirasi ke DPRD Sinjai

“Tentu ini menjadi sebuah amanah bagi kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pekerja bahwa pemerintah menyiapkan program dimana program ini iurannya kecil tetapi manfaatnya sangat besar,” tandas Gasali menyebut jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sinjai saat ini sekitar 3 ribuan.

Bupati ASA menyambut baik program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut yang dirangkaikan dengan pemberian jaminan kematian untuk ahli waris almarhuma Marlina pegawai Non ASN Dinas Kesehatan Puskesmas Kampala dan santunan jaminan kematian dan hari tua untuk ahli waris dari almarhum Taufik Hidayat pegawai indomaret.

Turut hadir dalam penandatanganan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Sinjai ini diantaranya Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan H. Firdaus, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai Irwan Suiab, Kabag Protokoler Setdakab Sinjai Abd. Azis Amin. (Adv)

Editor/Andis