Terbukti Korupsi, Status PNS Mantan Pejabat PUPR Sinjai Akan Dicabut

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Tidak ada cela bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai yang terbukti terjerat kasus korupsi.

Langkah tegas ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan saat saat dimintai tanggapannya soal status PNS Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sinjai, Agus Zainal yang terjerat kasus korupsi.

Kendati demikian, mantan Sekretaris DPRD Sinjai, ini mengaku bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan.

“Kami menunggu salinan putusan pengadilan untuk dasar proses pemberhentian penuh sebagai PNS,” tegas Lukman saat dikonfirmasi awak media. Kamis malam, (20/05/2021)

BACA JUGA: Kasus Korupsi Trotoar, Mantan Pejabat PUPR Sinjai Divonis 1 Tahun Penjara

Lukman menegaskan, setelah salinan putusan diterima, pihaknya akan langsung melakukan rapat perihal kasus yang menyeret Agus.

“Kalau salinan putusan pengadilan sudah kami terima, maka akan dilakukan rapat untuk diproses berdasarkan salinan putusan pengadilan bila sudah ada,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Agus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah dijatuhi vonis penjara lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Awal yang Disebut Jadi Perantara Bupati Sinjai Minta Fee 10 Persen

Selain Agus, hakim juga menjatuhi vonis bersalah kepada Sofyan kontraktor/pelaksana pada pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Keduanya divonis berbeda. Sofyan divonis dua tahun penjara denda sebesar Rp50 juta. Sedangkan, Agus Zainal divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta. (Tim/redaksi)