Tonjok dan Rusak Mobil Warga, Pemuda di Sinjai Ditangkap Polisi

KABARSINJAI – Seorang pemuda berinisial AL (25) diamankan aparat kepolisian usai melakukan tindak pidana penganiayaan.

Warga Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, itu diamankan usai melakukan perbuatan melanggar hukum, pada Selasa (2/4) kemarin.

Peristiwa penganiayaan tersebut sekira pukul 23:30 Wita di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Korbannya AI (44) dan MT, (23) tahun, keduanya merupakan warga yang berdomisili di dusun Rumpala Desa Botolempangan, Kecamatan Sinjai Barat.

Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, membeberkan kronologi penganiayaan yang mengakibatkan 2 korban. Berawal korban yang sedang mengendarai sebuah mobil dalam perjalanan dari arah Kelurahan Lappa, lalu diteriaki oleh pelaku untuk berhenti.

Di saat korban berhenti, pelaku langsung memukul anak korban. Sempat ditegur oleh korban lainnya, namun pelaku ikut memukul mata sebelah kanan dan mulut korban serta menendang bagian dada korban.

Tak hanya itu, di saat yang bersamaan, pelaku juga merusak kaca dan kaca spion mobil milik korban menggunakan batu.

“Akibat kejadian tersebut, MT mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan, dan AI mengalami luka bengkak pada mata sebelah kanan, luka tergores pada bibir bawah dan luka gores pada kaki sebelah kiri serta kaca dan kaca spion mobil milik korban pecah akibat lemparan batu,” ungkapnya, Rabu (3/4/2024).

Kini pelaku berada di Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Gerak cepat tim Resmob, pelaku akhirnya diamankan,” jelasnya. (*)